Pemikiran M. Quraish Shihab Di Dalam Kitab Tafsir Al-Misbah

Islam dipahami sebagai agama yang adaptif dan bebas. Kehadirannya akan positif jika berdialog dan selaras dengan budaya lokal tempatnya dipraktikkan. Sebaliknya, Islam akan menjadi negatif jika dipaksakan pada lingkungan yang berbeda tanpa mempertimbangkan konteks budaya setempat. Hal ini dikuatkan dengan tokoh-tokoh yang mengangkat tentang teologi pembebasan, seperti Farid Esack dan Ashghar Ali Engineer.
Indonesia adalah negara republik dan mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam, sejak awal kemunculan Islam di Indonesia yang dibawakan oleh walisongo, mereka mendialogkan Islam dengan budaya, sehingga bisa diterima dengan baik dan berlangsung sampai sekarang. Tokoh- tokoh yang terkenal akan karya dan pemikirannya dan karyanya masih eksis sampai sekarang di Indonesia, seperti T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Quraish Shihab, dll, pemikiran dan kontribusi mereka terhadap masyarakat sangatlah besar.
Diskursus Pemikiran Prof. Dr. Quraish Shihab Dalam Kitab Tafsir Al-Mishbah
Melalui Tafsir Al-Mishbah, Prof. Dr.
Quraish Shihab menghadirkan pemikiran tafsir yang seimbang, memadukan analisis
kebahasaan Al-Qur'an dengan pemahaman yang kontekstual. Tujuannya adalah
menyajikan interpretasi Al-Qur'an yang mudah dipahami, membumi, dan relevan
dengan realitas kehidupan masyarakat Indonesia.
Quraish Shihab menerapkan pendekatan
keseimbangan dalam tafsirnya, menggabungkan analisis kebahasaan (lughawi) dan
analisis kontekstual (ijtima'i). Analisis kebahasaan berfokus pada makna
literal kata dan kalimat, sementara analisis kontekstual mempertimbangkan relevansi
ayat dengan situasi sosial, budaya, dan peradaban.
Tafsir Al-Mishbah berupaya
membumikan tafsir Al-Qur'an agar mudah dicerna oleh masyarakat luas, khususnya
di Indonesia. Quraish Shihab menggunakan bahasa yang lugas dan sederhana,
menjadikan tafsirnya dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat. Tafsir
Al-Mishbah berupaya menunjukkan relevansi Al-Qur'an dengan kehidupan
sehari-hari dengan mengaitkan pesan- pesannya pada isu-isu sosial, ekonomi, dan
politik yang dihadapi masyarakat.
Quraish Shihab berusaha memaparkan
bagaimana Al-Qur'an dapat berfungsi sebagai sumber solusi dan panduan untuk
berbagai permasalahan manusia. Tafsir Al-Mishbah menerapkan metode Itnabi,
sebuah pendekatan yang menyuguhkan penjelasan rinci dan mendalam. Penjelasan
ini mencakup berbagai dimensi, mulai dari sebab turunnya ayat (asbabun nuzul), makna
kata, hingga hubungan antara satu ayat dengan ayat lainnya.
Tujuan utama penulisan Tafsir
Al-Mishbah oleh Quraish Shihab adalah untuk mempermudah umat Islam memahami
Al-Qur'an. Selain itu, tafsir ini juga berupaya menghilangkan kesalahpahaman
mengenai Al-Qur'an serta menyajikan pemahaman yang lebih komprehensif. Melalui
pendekatan yang digunakan, Tafsir Al-Mishbah karya Quraish Shihab mampu
menyajikan penafsiran Al-Qur'an yang relevan dan mudah dicerna. Hal ini tidak hanya
memudahkan masyarakat Indonesia dalam memahami ajaran Al-Qur'an, tetapi juga
menginspirasi mereka untuk mengamalkannya.
Pandangan Quraish Shihab tentang
Hijab
Salah
satu contoh konkret dari pendekatan kontekstual yang diterapkan Quraish Shihab
dalam Tafsir Al-Mishbah adalah dalam membahas isu perempuan berhijab.
Pemikiran beliau dalam hal ini menjadi salah satu yang paling menarik sekaligus
kontroversial.
Menurut Quraish Shihab, berhijab bukanlah kewajiban mutlak dalam Islam, melainkan lebih sebagai anjuran atau sunnah. Ia berpendapat bahwa tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang secara tegas menyatakan bahwa hijab adalah kewajiban bagi setiap wanita Muslim. Berikut adalah beberapa poin penting dalam pandangan M. Quraish Shihab mengenai berhijab:
- Hijab sebagai anjuran yang merupakan anjuran sunnah bukan kewajiban mutlak bagi setiap wanita muslim.
- Beliau mengatakan pentingnya memahami konteks sejarah dan sosial dibalik ayat-ayat yang berkaitan dengan berhijab dalam Al-Qur'an.
- M. Quraish Shihab menganggap bahwa ada ruang untuk interpretasi dan fleksibilitas dalam praktek hijab tergantung pada konteks dan pilihan individu.
- Hijab juga dipandang sebagai simbol identitas kehormatan wanita muslim bukan hanya sebagai penutup aurat.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ
قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩ ( الاحزاب/33: 59)
Artinya : “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka
mengulurkan jilbabnya622) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar
mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
622) Menurut satu pendapat, jilbab adalah sejenis baju
kurung yang longgar yang dapat menutup kepala, wajah, dan dada.
(Al-Ahzab/33:59)
Menurut Quraish Shihab dalam tafsir
Q.S. Al-Ahzab: 59 beliau berpendapat bahwa memakai jilbab bagi muslimah
bukanlah sebuah keharusan atau kewajiban. Di dalam tafsir Al- Misbah ia
menjelaskan bahwa di dalam Q.S. Al-Ahzab: 59 tidak memerintahkan wanita muslimah
untuk memakainya. Hanya saja cara pemakaiannya belum mendukung apa yang
dikehendaki ayat tersebut.
Dalam
Ensiklopedia Tematis Dunia Islam yang membahas tentang pemikiran dan
peradaban, dikemukakan bahwa menyangkut jilbab, Quraish Shihab menyatakan
ketidakharusannya. Namun, yang selama ini beliau kemukakan hanyalah aneka
pendapat para pakar tentang persoalan jilbab, tanpa menetapkan satu pilihan
secara tegas. Ini disebabkan karena beliau belum menemukan pijakan yang cukup
kuat untuk mentarjih salah satu pendapat yang beragam. Dalam salah satu seminar
di Surabaya, beliau pernah “setengah dipaksa” untuk menyatakan pendapat final,
padahal sebagian ulama juga mengambil sikap tawaqquf, yakni belum
memberikan keputusan terkait persoalan keagamaan tertentu karena belum ada
argumen yang dominan.
Kesimpulan
Berdasarkan berbagai karya seperti Tafsir Al-Mishbah,
Membumikan Al-Qur’an, dan tulisan-tulisan lainnya, dapat disimpulkan bahwa
secara keseluruhan pemikiran Prof. Dr. M. Quraish Shihab memberikan kontribusi
yang sangat berharga bagi perkembangan Islam, baik di Indonesia maupun di
dunia. Beliau berhasil menjembatani antara tradisi Islam klasik dengan
tantangan zaman modern, dengan tetap mempertimbangkan konteks sosial, budaya,
dan lokalitas. Dengan cara ini, Quraish Shihab tidak hanya memudahkan umat
Islam dalam memahami ajaran Al-Qur’an, tetapi juga mendorong mereka untuk
menjadikan Islam sebagai solusi atas berbagai permasalahan kemanusiaan yang
dihadapi, khususnya di Indonesia.
Penulis:
- Zahrotul Hamidah
- Husnul Khotimah
- Habibah Nur Asikin Siswoko
- Lutvia Nur Nafisah
- Rizal
- Muhamad Rosyid
- Muhammad Adib Akrom
- Achmad Rofiqi
- Rodlotul masyrifah
- Yessa Ardha sefrila A
Komentar