Pemikiran M. Quraish Shihab Di Dalam Kitab Tafsir Al-Misbah

    Islam dipahami sebagai agama yang adaptif dan bebas. Kehadirannya akan positif jika berdialog dan selaras dengan budaya lokal tempatnya dipraktikkan. Sebaliknya, Islam akan menjadi negatif jika dipaksakan pada lingkungan yang berbeda tanpa mempertimbangkan konteks budaya setempat. Hal ini dikuatkan dengan tokoh-tokoh yang mengangkat tentang teologi pembebasan, seperti Farid Esack dan Ashghar Ali Engineer.

    Indonesia adalah negara republik dan mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam, sejak awal kemunculan Islam di Indonesia yang dibawakan oleh walisongo, mereka mendialogkan Islam dengan budaya, sehingga bisa diterima dengan baik dan berlangsung sampai sekarang. Tokoh- tokoh yang terkenal akan karya dan pemikirannya dan karyanya masih eksis sampai sekarang di Indonesia, seperti T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Quraish Shihab, dll, pemikiran dan kontribusi mereka terhadap masyarakat sangatlah besar.

Diskursus Pemikiran Prof. Dr. Quraish Shihab Dalam Kitab Tafsir Al-Mishbah

    Melalui Tafsir Al-Mishbah, Prof. Dr. Quraish Shihab menghadirkan pemikiran tafsir yang seimbang, memadukan analisis kebahasaan Al-Qur'an dengan pemahaman yang kontekstual. Tujuannya adalah menyajikan interpretasi Al-Qur'an yang mudah dipahami, membumi, dan relevan dengan realitas kehidupan masyarakat Indonesia.

    Quraish Shihab menerapkan pendekatan keseimbangan dalam tafsirnya, menggabungkan analisis kebahasaan (lughawi) dan analisis kontekstual (ijtima'i). Analisis kebahasaan berfokus pada makna literal kata dan kalimat, sementara analisis kontekstual mempertimbangkan relevansi ayat dengan situasi sosial, budaya, dan peradaban.

    Tafsir Al-Mishbah berupaya membumikan tafsir Al-Qur'an agar mudah dicerna oleh masyarakat luas, khususnya di Indonesia. Quraish Shihab menggunakan bahasa yang lugas dan sederhana, menjadikan tafsirnya dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat. Tafsir Al-Mishbah berupaya menunjukkan relevansi Al-Qur'an dengan kehidupan sehari-hari dengan mengaitkan pesan- pesannya pada isu-isu sosial, ekonomi, dan politik yang dihadapi masyarakat.

    Quraish Shihab berusaha memaparkan bagaimana Al-Qur'an dapat berfungsi sebagai sumber solusi dan panduan untuk berbagai permasalahan manusia. Tafsir Al-Mishbah menerapkan metode Itnabi, sebuah pendekatan yang menyuguhkan penjelasan rinci dan mendalam. Penjelasan ini mencakup berbagai dimensi, mulai dari sebab turunnya ayat (asbabun nuzul), makna kata, hingga hubungan antara satu ayat dengan ayat lainnya.

    Tujuan utama penulisan Tafsir Al-Mishbah oleh Quraish Shihab adalah untuk mempermudah umat Islam memahami Al-Qur'an. Selain itu, tafsir ini juga berupaya menghilangkan kesalahpahaman mengenai Al-Qur'an serta menyajikan pemahaman yang lebih komprehensif. Melalui pendekatan yang digunakan, Tafsir Al-Mishbah karya Quraish Shihab mampu menyajikan penafsiran Al-Qur'an yang relevan dan mudah dicerna. Hal ini tidak hanya memudahkan masyarakat Indonesia dalam memahami ajaran Al-Qur'an, tetapi juga menginspirasi mereka untuk mengamalkannya.

Pandangan Quraish Shihab tentang Hijab

    Salah satu contoh konkret dari pendekatan kontekstual yang diterapkan Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah adalah dalam membahas isu perempuan berhijab. Pemikiran beliau dalam hal ini menjadi salah satu yang paling menarik sekaligus kontroversial.

    Menurut Quraish Shihab, berhijab bukanlah kewajiban mutlak dalam Islam, melainkan lebih sebagai anjuran atau sunnah. Ia berpendapat bahwa tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang secara tegas menyatakan bahwa hijab adalah kewajiban bagi setiap wanita Muslim. Berikut adalah beberapa poin penting dalam pandangan M. Quraish Shihab mengenai berhijab:

  1. Hijab sebagai anjuran yang merupakan anjuran sunnah bukan kewajiban mutlak bagi setiap wanita muslim.
  2. Beliau mengatakan pentingnya memahami konteks sejarah dan sosial dibalik ayat-ayat yang berkaitan dengan berhijab dalam Al-Qur'an.
  3. M. Quraish Shihab menganggap bahwa ada ruang untuk interpretasi dan fleksibilitas dalam praktek hijab tergantung pada konteks dan pilihan individu.
  4. Hijab juga dipandang sebagai simbol identitas kehormatan wanita muslim bukan hanya sebagai penutup aurat.
    Pendapat M. Quraish Shihab ini menekanan pentingnya fokus pada nilai-nilai yang lebih luas seperti keadilan, kasih sayang dan toleransi. Hal ini seringkali menjadi bahan diskusi dan kontroversi, namun beliau tetap menjadi tokoh yang berpengaruh dalam dunia Islam terutama dalam bidang tafsir Al-Quran. Berikut contoh ayat Al-Qur'an yang memuat tentang aurat-aurat berhijab bagi kaum perempuan muslimah:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩ ( الاحزاب/33: 59)

Artinya : “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya622) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

622) Menurut satu pendapat, jilbab adalah sejenis baju kurung yang longgar yang dapat menutup kepala, wajah, dan dada. (Al-Ahzab/33:59)

    Menurut Quraish Shihab dalam tafsir Q.S. Al-Ahzab: 59 beliau berpendapat bahwa memakai jilbab bagi muslimah bukanlah sebuah keharusan atau kewajiban. Di dalam tafsir Al- Misbah ia menjelaskan bahwa di dalam Q.S. Al-Ahzab: 59 tidak memerintahkan wanita muslimah untuk memakainya. Hanya saja cara pemakaiannya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat tersebut.

    Dalam Ensiklopedia Tematis Dunia Islam yang membahas tentang pemikiran dan peradaban, dikemukakan bahwa menyangkut jilbab, Quraish Shihab menyatakan ketidakharusannya. Namun, yang selama ini beliau kemukakan hanyalah aneka pendapat para pakar tentang persoalan jilbab, tanpa menetapkan satu pilihan secara tegas. Ini disebabkan karena beliau belum menemukan pijakan yang cukup kuat untuk mentarjih salah satu pendapat yang beragam. Dalam salah satu seminar di Surabaya, beliau pernah “setengah dipaksa” untuk menyatakan pendapat final, padahal sebagian ulama juga mengambil sikap tawaqquf, yakni belum memberikan keputusan terkait persoalan keagamaan tertentu karena belum ada argumen yang dominan.

Kesimpulan

    Berdasarkan berbagai karya seperti Tafsir Al-Mishbah, Membumikan Al-Qur’an, dan tulisan-tulisan lainnya, dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan pemikiran Prof. Dr. M. Quraish Shihab memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi perkembangan Islam, baik di Indonesia maupun di dunia. Beliau berhasil menjembatani antara tradisi Islam klasik dengan tantangan zaman modern, dengan tetap mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan lokalitas. Dengan cara ini, Quraish Shihab tidak hanya memudahkan umat Islam dalam memahami ajaran Al-Qur’an, tetapi juga mendorong mereka untuk menjadikan Islam sebagai solusi atas berbagai permasalahan kemanusiaan yang dihadapi, khususnya di Indonesia.


Penulis:

  1. Zahrotul Hamidah 
  2. Husnul Khotimah 
  3. Habibah Nur Asikin Siswoko 
  4. Lutvia Nur Nafisah 
  5. Rizal 
  6. Muhamad Rosyid 
  7. Muhammad Adib Akrom 
  8. Achmad Rofiqi 
  9. Rodlotul masyrifah 
  10. Yessa Ardha sefrila A 
Editor:

    Divisi Literasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMBANGUN SINERGITAS MELALUI DIKLAT DAN RAPAT KERJA MENUJU HMPS ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR YANG TERINTEGERITAS

HERMENEUTIKA (Sejarah, Aliran- Aliran, dan Tokoh-tokoh Hermeneutika)

FORMAT : TAFSIR AL-QUR'AN TENTANG PERAN PEREMPUAN DI ERA MODERN