PRIVILAGE QUR’AN DALAM PUBLIC HABBIT

 


Berbicara mengenai hak istimewa, sudah bukan hal yang asing lagi dikalangan masyarakat secara umum. Begitu pula Al-Qur’an yang merupakan kitab suci berisi ajaran- ajaran teologis, tentu saja pasti memiliki privilage tersendiri di kalangan masyarakat, khususnya penganut agama islam. Terjadinya berbagai respon yang diterapkan dalam berbagai praktik, karena hadirnya Al-Qur’an yang kemudian dikonsumsi oleh masyarakat, menjadi penyebab munculnya privilage qur’an.

Adanya berbagai respon dalam praktik privilage Qur’an ini dapat diartikan sebagai bentuk nyata dari living qur’an. Tak heran jika hal tersebut terjadi, karena Al- Qur’an sendiri menegaskan bahwa dirinya adalah sebagi pedoman hidup atau dalam bahasa arab dikenal dengan istilah Al-Huda. Penegasan kata Al-Huda dapat kita lihat di surat Al-Baqarah ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : "Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al- Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu barang siapa diantara kamu ada di bulan itu maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupi bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk- pettunjuk Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur". 

Pada dasarnya praktik privilage Qur'an yang memposisikan Al-Qur'an diluar kapasitanya sebagai teks, sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah SAW, bahkan beliaulah yang menjadi pioneer asal-muasal adanya praktik tersebut. Hal ini dibuktikan dalam hadist riwayat Bukhori yang artinya: "Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengkabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihāb dari Urwah dari Aisyah bahwasanya Nabi SAW adalah apabila ia merasa badannya sakit, maka ia membaca (meruqyah) dengan ta’awwuż atas dirinya dan meniupkan pada anggota badan yang sakit, lalu tatkala beliau merasa sangat sakit, maka aku meruqyahnya dengan mengusapkan tangan beliau pada yang bagian yang sakit dengan mengharap keberkahannya”. (HR. Al-Bukhāri) 

Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwasannya Rasulullah menjadikan “Ta’awudz” yang merupakan salah satu kalimat dari Qur’an diluar kapasitasnya sebagai teks, yaitu untuk ruqyah.

            Sama halnya pada era sekarang ini, berbagai macam praktik sebagai bentuk nyata dari privilage Qur'an, sudah menjadi kebiasaan di sebagian kehidupan masyarakat. Yang pada akhirnya berujung pada munculnya amalan-amalan harian. sebagai contoh, amalan pembacaan surah Al-Waqiah yang dipercayai akan memberikan kecukupan rezeki dan menjauhkan dari kefakiran bagi siapa yang membacanya. Nyatanya hal ini banyak dipraktikan oleh sebagian masyarakat, terkhusus bagi mereka yang beragama Islam. Selain itu masih banyak lagi praktik-praktik yang menjadi bentuk nyata dari pemberian hak istimewa pada Qur'an oleh masyarakat, seperti adanya kepercayaan pada Qur'an sebagai media pengobatan, perlindungan, tolak balak, dan lain sebagiannya.


Penulis: Putri Salma
Penyunting: Luthfi Mar'atul

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diklat Dan Raker Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir Periode 2023-2024

"TERWUJUDNYA HERMENEUTIKA, SEBAGAI PENAFSIRAN YANG MEMBERI PANDANGAN LEBIH BESAR"

HERMENEUTIKA (Sejarah, Aliran- Aliran, dan Tokoh-tokoh Hermeneutika)