Korupsi dalam Perspektif Islam dan Polemik KPK (WARNING!! “mahasiswa” only)


oleh: Aidan K.

Korupsi, Islam mengistilahkan korupsi dalam beberapa etimologi sesuai jenis atau bentuk korupsi yang dilakukan. Korupsi dikenal dengan istilah Risywah, Al-Ghulul dan Al-Maksu.

Risywah  merupakan  bagian  dari  tindak  pidana  korupsi  yang berkaitan   dengan   suap   menyuap   kepada   seseorang   yang   memiliki   kekuasaan   atau wewenang agar tujuannya dapat tercapai atau memudahkan kepada tujuan.

Al-Ghulul adalah perbuatan  menggelapkan  kas  negara  atau  baitul  mal  atau  dalam  literatur sejarah Islam menyebutnya dengan mencuri harta rampasan perang atau menyembunyikan sebagiannya   untuk   dimiliki   sebelum   menyampaikannya   ke   tempat   pembagian.   Kata “ghulul  dalam  teks  hadits  tersebut  adalah  bermakna penipuan,  namun  dalam  sumber  lain  diartikan bahwa “ghulul  adalah  penggelapan  yang  berkaitan  dengan  kas  negara  atau  baitul  mal.

Sedangkan al-maksu adalah perbuatan memungut cukai yakni mengambil apa yang bukan haknya dan memberikan  kepada  yang  bukan  haknya  pula.  Perbuatan  ini  diidentikkan  kepada  pungutan liar   yang   biasanya   terjadi   ketika   seseorang   akan   mengurus   sesuatu   yang   kemudian dibebankan  sejumlah  bayaran  oleh  pelaku  pemungut  cukai  dengan  tanpa  kerelaan  dari orang  yang dipungutnya tersebut.  Seperti  yang  telah  disebutkan  sebelumnya,  bahwa apabila pungutan tersebut tidak dipenuhi oleh korbannya, maka urusan orang tersebut akan dipersulit  oleh  pelaku  pemungut  cukai.  Inilah  yang  kemudian  disebut  dengan al-maksu.

Salah satu ayat dalam al-Qur’an yang membahas mengenai korupsi terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ – ١٨٨

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Pada penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa korupsi   adalah   salah   satu   bentuk   kejahatan   terhadap   harta. Korupsi juga ditunjukkan sebagai tindakan kriminal  yang secara prinsip  bertentangan  dengan  moral  dan  etika  keagamaan. Walaupun dalam literatur Islam tidak secara tegas terdapat istilah  korupsi, sebagai ijtihad hukum,  korupsi  dapat  dikategorikan  sebagai  tindak  kriminal  (pidana).  Tindak  pidana  korupsi sangat  identik  dengan  penyalahgunaan  jabatan  yang  didefinisikan  sebagai  perbuatan  khianat dalam  perspektif  Islam

Lalu bagaimana dengan korupsi di Indonesia pada era sekarang? Bagaimana peran KPK terhadap korupsi selama ini? Serta bagaimana peran mahasiswa yang “katanya” sebagai tonggak bangsa terhadap korupsi pada era ini? (Cari tau sendiri ye, karena peran mahasiswa terhadap korupsi itu berbeda-beda)

Mari kita simak ucapan Najwa Shihab pada pembukaan acara tv “Mata Najwa” pada hari Rabu, 26 Mei 2021 dengan tema “KPK Riwayatmu Kini”

“Upaya melemahkan KPK sudah berlangsung sejak lama. Dilakukan dengan sangat telaten dan tidak seketika. Bertahun-tahun aksi penggerogotan terus dilakukan, semakin intens terjadi pada tahun-tahun belakangan. Puncaknya revisi undang-undang KPK, benteng paling tebal yang akhirnya jebol juga. Singkirkan pegawai berdedikasi jadi langkah lanjutan, kali ini dengan dalih tes wawasan kebangsaan. Mengapa para pegawai masih banyak yang diberhentikan? Bukankah Presiden meminta tidak ada yang disingkirkan? “

Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi polemik akhir-akhir ini. Diketahui 51 pegawai KPK diberhentikan dan 24 pegawai lainnya yang tidak lulus tes akan dibina. TWK sendiri merupakan proses yang menentukan alih pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN yang wajib dilakukan karena revisi UU KPK.

Pasalnya terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos yang merupakan para senior yang dinilai baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan aneh saat TWK menjadi kontroversi karena dianggap tidak ada hubungannya dengan KPK. Hal ini menyebabkan dugaan kuat bahwa KPK telah dilemahkan dengan memecat orang-orang hebat di dalamnya. Saat ini 75 pegawai sedang dinonaktifkan yang padahal sedang menangani kasus korupsi besar, juga kasus korupsi yang sebentar lagi jadi “barang”.

So, how about you? Para mahasiswa yang dikenal sebagai agent of change berkontribusi apa? Gerakan apa yang sudah kamu perbuat sebagai penerus bangsa? Sudahkah dan akankah kamu mewakili keluarga serta masyarakat sebagai tonggak perubahan bangsa agar bangsa ini menjadi bangsa yang minim korupsi kedepannya? Atau lebih memilih membiarkan polemik maupun masalah bangsa berserakan entah ke mana? Please.. Make your choice wisely!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diklat Dan Raker Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir Periode 2023-2024

"TERWUJUDNYA HERMENEUTIKA, SEBAGAI PENAFSIRAN YANG MEMBERI PANDANGAN LEBIH BESAR"

HERMENEUTIKA (Sejarah, Aliran- Aliran, dan Tokoh-tokoh Hermeneutika)