Korupsi dalam Perspektif Islam dan Polemik KPK (WARNING!! “mahasiswa” only)
Korupsi, Islam mengistilahkan
korupsi dalam beberapa etimologi sesuai jenis atau bentuk korupsi yang
dilakukan. Korupsi dikenal dengan istilah Risywah, Al-Ghulul dan Al-Maksu.
Risywah
merupakan bagian dari
tindak pidana korupsi
yang berkaitan dengan suap
menyuap kepada seseorang
yang memiliki kekuasaan
atau wewenang agar tujuannya dapat tercapai atau memudahkan kepada
tujuan.
Al-Ghulul adalah perbuatan menggelapkan kas negara atau baitul mal atau dalam literatur sejarah Islam menyebutnya dengan mencuri harta rampasan perang atau menyembunyikan sebagiannya untuk dimiliki sebelum menyampaikannya ke tempat pembagian. Kata “ghulul” dalam teks hadits tersebut adalah bermakna penipuan, namun dalam sumber lain diartikan bahwa “ghulul” adalah penggelapan yang berkaitan dengan kas negara atau baitul mal.
Sedangkan al-maksu adalah
perbuatan memungut cukai yakni mengambil apa yang bukan haknya dan
memberikan kepada yang
bukan haknya pula.
Perbuatan ini diidentikkan
kepada pungutan liar yang
biasanya terjadi ketika
seseorang akan mengurus
sesuatu yang kemudian dibebankan sejumlah
bayaran oleh pelaku
pemungut cukai dengan
tanpa kerelaan dari orang
yang dipungutnya tersebut.
Seperti yang telah
disebutkan sebelumnya, bahwa apabila pungutan tersebut tidak
dipenuhi oleh korbannya, maka urusan orang tersebut akan dipersulit oleh
pelaku pemungut cukai.
Inilah yang kemudian
disebut dengan al-maksu.
Salah satu ayat dalam
al-Qur’an yang membahas mengenai korupsi terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا
تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ
وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ – ١٨٨
Artinya: “Dan janganlah
kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu
menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat
memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu
mengetahui.”
Pada penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa korupsi adalah salah
satu bentuk kejahatan
terhadap harta. Korupsi juga ditunjukkan
sebagai tindakan kriminal yang secara
prinsip bertentangan dengan moral
dan etika keagamaan. Walaupun dalam literatur Islam
tidak secara tegas terdapat istilah
korupsi, sebagai ijtihad hukum,
korupsi dapat dikategorikan
sebagai tindak kriminal
(pidana). Tindak pidana
korupsi sangat identik dengan
penyalahgunaan jabatan yang
didefinisikan sebagai perbuatan
khianat dalam perspektif Islam
Lalu bagaimana dengan
korupsi di Indonesia pada era sekarang? Bagaimana peran KPK terhadap korupsi
selama ini? Serta bagaimana peran mahasiswa yang “katanya” sebagai tonggak
bangsa terhadap korupsi pada era ini? (Cari tau sendiri ye, karena peran
mahasiswa terhadap korupsi itu berbeda-beda)
Mari kita simak ucapan
Najwa Shihab pada pembukaan acara tv “Mata Najwa” pada hari Rabu, 26 Mei 2021
dengan tema “KPK Riwayatmu Kini”
“Upaya melemahkan KPK sudah
berlangsung sejak lama. Dilakukan dengan sangat telaten dan tidak seketika.
Bertahun-tahun aksi penggerogotan terus dilakukan, semakin intens terjadi pada
tahun-tahun belakangan. Puncaknya revisi undang-undang KPK, benteng paling
tebal yang akhirnya jebol juga. Singkirkan pegawai berdedikasi jadi langkah
lanjutan, kali ini dengan dalih tes wawasan kebangsaan. Mengapa para pegawai
masih banyak yang diberhentikan? Bukankah Presiden meminta tidak ada yang
disingkirkan? “
Hasil Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) menjadi polemik akhir-akhir ini. Diketahui 51 pegawai KPK
diberhentikan dan 24 pegawai lainnya yang tidak lulus tes akan dibina. TWK
sendiri merupakan proses yang menentukan alih pegawai KPK menjadi aparatur
sipil negara atau ASN yang wajib dilakukan karena revisi UU KPK.
Pasalnya terdapat 75
pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos yang merupakan para senior yang dinilai
baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan aneh
saat TWK menjadi kontroversi karena dianggap tidak ada hubungannya dengan KPK.
Hal ini menyebabkan dugaan kuat bahwa KPK telah dilemahkan dengan memecat
orang-orang hebat di dalamnya. Saat ini 75 pegawai sedang dinonaktifkan yang
padahal sedang menangani kasus korupsi besar, juga kasus korupsi yang sebentar
lagi jadi “barang”.
So, how about you? Para mahasiswa yang dikenal sebagai agent
of change berkontribusi apa? Gerakan apa yang sudah kamu perbuat sebagai
penerus bangsa? Sudahkah dan akankah kamu mewakili keluarga serta masyarakat sebagai
tonggak perubahan bangsa agar bangsa ini menjadi bangsa yang minim korupsi
kedepannya? Atau lebih memilih membiarkan polemik maupun masalah bangsa
berserakan entah ke mana? Please.. Make your choice wisely!
Komentar