FORMAT : MENGENAL LPMQ KEMENAG RI DAN KIPRAHNYA DI NUSANTARA



Forum mahasiswa tafsir (FORMAT) merupakan salah satu kegiatan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir (HMPS IAT). Lebih spesifiknya, FORMAT merupakan salah satu program kerja dari Divisi Intelektual. Tujuan FORMAT diselenggarakan, adalah karena hakikat mahasiswa yang merupakan para intelek, sudah menjadi sebuah kewajiban untuk mengasah ilmu yang dimilikinya, kemahiran berfikir demi terlaksananya forum ini merupakan suatu kebutuhan.

Pada hari Sabtu 15 April 2023, HMPS Ilmu Al-Quran dan Tafsir yang menggandeng PSQT (Pusat Studi al-Qur'an Tafsir) mengadakan acara FORMAT, melalui via zoom meeting dengan mengusung tema “Mengenal LPMQ Kemenag RI dan Kiprahnya di Nusantara”. Dalam acara FORMAT ini HMPS Imu Al-Quran dan Tafsir mengundang Alvita Eka S. Ag. (mahasiswa alumni IAT UIN SATU & pentashih di LPMQ) sebagai pemateri dan dimoderatori oleh saudari Dewi Nur Alifatul (mahasiswa S1 IAT UIN SATU & peneliti di PSQT).

Dalam mengidentifikasi tema yang diusung, pemateri memaparkan definisi dari LPMQ, yaitu suatu unit pelaksana teknis pada Kementrian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Al-Quran, pengawasan penerbitan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al-Quran, serta melakukan pembinaan terhadap para penerbit, pencetak, distributor dan pengguna mushaf Al-Quran di Indonesia. LPMQ juga menerbitkan ragam mushaf standar Indonesia, diantaranya adalah Rasm Usmani, Bahriyyah, Braille, dan Isyarat. Seluruh produk LPMQ ini tersedia dalam bentuk media cetak dan online. Pemateri sangat menyarankan untuk mengunduh aplikasi Qur’an Kemenag in Word ini. Karena selain sudah teruji kesahihannya, aplikasi Qur’an kemenag in Word ini dilengkapi berbagai fitur yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa -mahasiswa yang bergelut di dibidang tersebut.

Setelah penyampaian materi selesai, dilakukan sesi tanya jawab. Seluruh mahasiswa sangat antusias dalam acara ini. Kurang lebih muncul empat pertanyaan dari peserta. Salah satu pertanyaan diajukan oleh mahasiswa UIN SATU semester 4 mengenai pemberian tanda tashih dalam Al-Quran itu berlaku selamanya atau ada masa tenggang waktu. Menjawab pertanyaan tersebut pemateri menyampaikan bahwa pemberian tanda tashih dalam Al-Quran hanya berlaku selama 2 tahun, setelah itu harus mengajukan lagi untuk pemberian tanda tashih kembali oleh Kemenag RI. Kemudian dalam menyikapi Al-Quran yang sudah terlanjur beredar, tidak perlu ditarik lagi, kecuali jika penerbit ingin mencetak mushaf dengan adanya pembaruan dari cetakan sebelumnya, maka penerbit harus mengajukan tanda tashih lagi kepada Kemenag RI.

Di akhir acara FORMAT ini, pemateri ingin memberikan gambaran kepada seluruh peserta mengenai cara mentashih Al-Qur’an sesuai kebijakan Kemenag RI. Dalam hal ini pemateri mengadakan praktek langsung dengan dua mahasiswa untuk mentashih Qs. Al-Isra ayat satu sampai tuju. Pentashihan ini dilakukan dengan menyocokkan ayat yang ditampilkan oleh pemateri dengan ayat yang ada di Al-Qur’an kedua mahasiswa tersebut. Dalam menyikapinya, terlihat kedua mahasiswa itu cukup mahir dalam mempraktekkannya. Acara FORMAT via zoom meeting ini berjalan dengan lancar, dan mendapatkan apresiasi serta respon positif dari seluruh peserta. Semoga dengan terselenggaranya kegiatan FORMAT ini, kita lebih berhati – hati lagi sebelum membeli, membaca, ataupun mengedarkan mushaf, dengan memverifikasi tanda tashihnya terlebih dahulu.


oleh : Qonita Lilmaula


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diklat Dan Raker Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir Periode 2023-2024

"TERWUJUDNYA HERMENEUTIKA, SEBAGAI PENAFSIRAN YANG MEMBERI PANDANGAN LEBIH BESAR"

HERMENEUTIKA (Sejarah, Aliran- Aliran, dan Tokoh-tokoh Hermeneutika)