DISMATA : Menelaah Perspektif Al-Qur'an terhadap Kekerasan Seksual dalam Relasi Pendidikan
Acara Diskusi Mahasiswa Tafsir (DISMATA) yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir pada hari Kamis, 1 Mei 2025 di Masjid Baitul Hakim lantai 3, Plosokandang, Tulungagung. Mengangkat tema “Menelaah Perspektif Al-Qur’an Terhadap Kekerasan Seksual Dalam Relasi Pendidikan” membahas secara mendalam perspektif Al-Qur’an terhadap kekerasan seksual dalam relasi pendidikan. Pada diskusi kali ini materi di pimpin oleh Kang Imcol serta didampingi oleh Roudlotul Masyrifah sebagai moderator.
Dalam pemaparan yang berlangsung, dijelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran terhadap kehormatan manusia yang dapat terjadi karena berbagai faktor. Beberapa faktornya yaitu : Relasional, atau bisa disebut dengan hubungan sosial, sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari pasti banyak dijumpai dalam relasi dengan teman, yaitu pembahasan mengenai topik dewasa. Ini kerap terjadi dan pembahasan tersebut tidak hanya di lakukan oleh laki-laki tetapi juga bisa dilakukan oleh perempuan. Dengan mengobjekkan perempuan dan juga sebaliknya. Individu, bahkan pelecehan seksual bisa terjadi karena kurangnya empati dan juga ada gangguan mental pada diri seseorang, sehingga mendorong ia untuk melakukan hal tersebut, tidak hanya itu kasus ini juga dapat terjadi karena faktor lingkungan, seperti kasus yang sedang hype saat ini, tentang pelecehan seksual yang terjadi di jalan dan yang menjadi korbannya kebanyakan dari perempuan, nah ini bisa menyebabkan trauma yang berkepanjangan. Kasus seperti ini banyak kita jumpai di media sosial atau bahkan kita melihatnya sendiri. Sosial Budaya, pastinya kita mengenal istilah patriarki, ternyata ada istilah lainnya yakni matriarki. Patriarki dan Matriarki ini berarti budaya dominan. Bahkan tidak jarang sesama jenis saling merendahkan satu sama lain. Struktural, sistem hubungan sosial atau relasi kuasa, proses struktural ini terjadi karena adanya Lembaga-lembaga, seperti Lembaga Negara, Lembaga Pendidikan, Lembaga Organisasi dsb. Kalau kita mengaitkan dengan Al-Qur'an, dapat diambil contoh pada Qs. At-Taubah : 71, yang berbunyi :
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.328) Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Ayat diatas membahas bahwa sejatinya hubungan makhluk dengan makhluk itu setara. Pembahasan ini bisa dijadikan landasan mengenai tema diskusi kali ini. Selain faktor diatas, dijelaskan pula bahwasannya kekerasan seksual juga memiliki banyak jenis, yakni : Pelecehan seksual fisik dan non-fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Penyiksaan Seksual, Pemaksaan Perkawinan, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual, Kekerasan Seksual berbasis Digital, Pemaksaan Aborsi dst.
Kemudian, setelah selesainya pemateri menjelaskan, dilaksanakan sesi diskusi atau tanya jawab sebagai penutup acara dan dilanjutkan sesi foto bersama. Dengan adanya diskusi ini diharapkan bisa memberikan wawasan pengetahuan bagi mahasiswa maupun mahasiswi mengenai kekerasan seksual yang marak terjadi dalam berbagai hal dan kesempatan.
Penulis : Selvira Widya D.
Editor : Shofiyah Qothrunnada
Komentar