PRIVILAGE QUR’AN DALAM PUBLIC HABBIT
Be rbicara mengenai hak istimewa, sudah bukan hal yang asing lagi dikalangan masyarakat secara umum. Begitu pula Al-Qur’an yang merupakan kitab suci berisi ajaran- ajaran teologis, tentu saja pasti memiliki privilage tersendiri di kalangan masyarakat, khususnya penganut agama islam. Terjadinya berbagai respon yang diterapkan dalam berbagai praktik, karena hadirnya Al-Qur’an yang kemudian dikonsumsi oleh masyarakat, menjadi p enyebab munculnya privilage qur’an. Adanya berbagai respon dalam praktik privilage Qur’an ini dapat diartikan sebagai bentuk nyata dari living qur’an . T ak heran jika hal tersebut terjadi, karena Al- Qur’an sendiri menegaskan bahwa dirinya adalah sebagi pedoman hidup atau dalam bahasa arab dikenal dengan istilah Al-Huda. Penegasan kata Al-Huda dapat kita lihat di surat Al-Baqarah ayat 185: شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ...